Salin Artikel

Kejar hingga Gerbang Tol, Polisi Amankan Pengendara Mobil Pakai Pelat Nomor Dinas Polri Palsu

SERANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengamankan seorang pengemudi mobil MAT (19) yang menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu saat melintas di Jalan Tol Tangerang Merak.

Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Wiratno mengatakan, kendaraan Honda Freed diamankan saat petugas patroli mencurigai kendaraan yang menggunakan pelat nomor Polri, rotator dan sirine di KM 40 arah Jakarta.

"Mengamankan pengguna jalan yang dengan sengaja menggunakan rotator, sirine dan plat nomor polisi yang bukan hak dan peruntukannya," kata Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Wiratno kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/4/2023).

Polisi sempat mengejar mobil itu, sebelum akhirnya berhasil diberhentikan ketika akan transaksi di gerbang tol Cikupa pukul 10.00 WIB.

Saat diamankan, pengendara yang masih mahasiswa itu mengaku menggunakan pelat dinas polisi, rotator dan sirine agar cepat sampai tujuan, dan bebas dari kemacetan.

"Bukan pemudik, hanya ingin nggak kena macet dan cepat sampai tujuan," ujar Wiratno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengendara dikenakan sanksi tilang dan mobil dengan nomor polisi aslinya B 1088 PKZ ditahan hingga proses pengadilan selesai.

"Kita lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/25/184319178/kejar-hingga-gerbang-tol-polisi-amankan-pengendara-mobil-pakai-pelat-nomor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke