Salin Artikel

Pemprov Tegaskan Larangan ASN Jateng Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menegaskan bila kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk menjalankan tugas yang berkaitan dengan instansi. Bukannya untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran.

"Memang ada larangan ASN memakai kendaraan dinas untuk berpergian dalam artian yang tidak terkait dengan dinas, termasuk mudik," ujar Wisnu, Kamis (20/4/2023).

Pihaknya menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023.

"Kita juga sudah menindaklanjutinya dengan Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jateng. Dan kita sudah menginstruksikan kepada pegawai kita untuk tidak menggunakan mobil dinas," imbuhnya.

Wisnu meminta seluruh pegawai ASN agar mengindahkan peraturan tersebut. Jika ada ASN di lingkup Pemprov Jateng yang tetap nekat, pihaknya siap memberikan tindakan tegas.

Berdasarkan pengalaman dari Lebaran pada tahun-tahun sebelumnya, ASN di Jateng terbilang tertib dalam menjalankan aturan. Ia bahkan belum pernah kecolongan mendapati ada pegawai ASN yang mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.

"Enggak ada yang melanggar tahun kemarin. Saya yakin pejabat eselon 4 maupun 3 punya mobil pribadi semua dan mobilnya ada yang lebih bagus dari mobil kantor," ungkap Wisnu.

Ia berharap agar seluruh ASN di Jateng benar-benar memanfaatkan momen libur lebaran dan cuti bersama tahun 2023 untuk bersilatahmi dengan keluarga maupun sanak saudara di kampung halaman.

"Tetap jaga integeritas, tunjukkan sikap dan perilaku bahwa kita adalah ASN yang memiliki etika, baik di kantor dan di masyarakat. Dan jangan lupa kembali ke kantor bertugas dinas lagi pada Rabu 26 April 2023," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/20/173438578/pemprov-tegaskan-larangan-asn-jateng-mudik-pakai-kendaraan-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke