Salin Artikel

H-3 Pemudik Motor Padati Pantura, Lewat Jalingkut Harus Ekstra Hati-hati Berhadapan dengan Kendaraan Besar

Pantauan Kompas.com, dari Pantura Brebes hingga ke Kota Tegal sampai Kabupaten Tegal berbatasan dengan Pemalang, nampak kendaraan pemudik yang melintas didominasi sepeda motor.

Pemudik sepeda motor dari Jawa Barat yang memasuki pantura Brebes terbelah ke dua arah di pantura Desa Klampok, Kecamatan Wanasari Brebes.

Pertama melalui pantura ke timur menuju Kota Brebes dan arah Kota Tegal. Sementara sebagian lain belok ke kiri melalui Jalingkut.

Sementara itu, di Jalingkut jalur arah ke barat, banyak kendaraan besar yang melintas dari arah Pemalang memasuki Kabupaten Tegal hingga tembus ke Brebes.

Kendaraan dari arah timur banyak melewati pantura karena adanya adanya pemberlakuan sistem one way atau satu arah di hari pertama yang dijadwalkan selesai pada pukul 24.00 WIB, Selasa (18/4/2023) masih dilanjutkan.

Informasi dari Polres Brebes, perpanjangan rekayasa lalu lintas one way diperkirakan akan berakhir pada Rabu (19/4/2023) pukul 12.00 WIB.

Polres Brebes sendiri masih menutup akses kendaraan memasuki gerbang Tol Brebes Timur, Brebes Barat, dan Pejagan. Gerbang tersebut hanya untuk kendaraan keluar. Sementara kendaraan arah barat diarahkan melalui jalur Pantura.

Sementara itu, pemudik motor yang melintasi Jalingkut Brebes-Tegal harus selalu berhati-hati.

Pasalnya, di Jalingkut digunakan dua lajur kendaraan dari arah timur dimana didominasi kendaraan pribadi roda empat hingga bus dan truk di bawah 3 sumbu.

Ditemui saat istirahat di sebuah warung di Jalingkut Brebes Tegal, Kusnandar (37) pemudik motor dari Jakarta tujuan Pemalang mengatakan, sepanjang perjalanan di pantura lancar meski sempat padat merayap.

"Tapi memang yang perlu hati-hati dan diwaspadai khususnya di Jalingkut karena banyak kendaraan besar dari arah timur berhadapan langsung tanpa sekat median jalan," ujar Kusnandar.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/19/122110678/h-3-pemudik-motor-padati-pantura-lewat-jalingkut-harus-ekstra-hati-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke