Salin Artikel

2 Penggugat Ijazah Jokowi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir Kemungkinan Banding

Majelis Hakim memvonis Sugik Nur Raharjo alias Gus Nur dan Bambang Tri, dengan hukuman penjara 6 tahun, yang sebelumnya dituntut 10 tahun.

Selama sidang, diawali dengan pembacaan berkas poin-poin putusan oleh Majelis Hakim sebanyak 350 halaman.

Dalam pembacaan berkas putusan itu sempat diwarnai beberapa interupsi, namun sidang pun dapat dilangsungkan kembali.

Gus Nur dan Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama, seuai Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.

"Karena vonis yang dijatuhkan tidak kurang dari setengah tuntutan kita, maka kita tidak akan melakukan banding," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan, setelah persidangan, Selasa (18/4/2023), di Pengadilan Negeri Solo.

"Sementara kami menyatakan pikir-pikir tapi kemungkinan karena ini 7 hari ke depan itu masih libur Hari Raya, mungkin hari ini juga akan menyatakan banding," jelasnya.

Akan tetapi, melihat kondisi setelah vonis. Dimungkinkan, kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah. Pihaknya, mempertimbangkan melakukan banding juga.

"Namun karena kedua terdakwa akan mengajukan banding, kita juga akan melakukan kontra memori banding dari tersangka. Akan kita bahas bersama pimpinan nantinya," katanya.

"Karena vonis yang dibacakan hakim sama dengan dakwaan dan fakta persidangan. Soal masa hukuman tidak menjadi permasalahan kami," lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/19/085518878/2-penggugat-ijazah-jokowi-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-nyatakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke