Salin Artikel

Sakit Hati, Pria di Kendari Bakar Rumah hingga Menewaskan Ayahnya

KENDARI, KOMPAS.com - Petugas kepolisian resort kota (Polresta) Kendari menangkap pelaku pembakaran rumah di Moh Hatta lorong Lasolo Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada Senin (17/4/2023) pukul 23.45 Wita.

Atas kejadian itu, pemilik rumah bernama Muhammad Alwi (60) tewas terbakar.

Saat kebakaran itu, korban sedang tertidur pulas dalam kamarnya.

Ternyata, pelaku pembakaran rumah itu tak lain adalah anak kandung korban bernama Irwansyah (27).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, bahwa pelaku sempat melarikan diri usai membakar rumahnya sendiri.

“Setelah bakar rumahnya pelaku kabur dan kami tangkap tadi sekira pukul 16.00 Wita di Jalan By Pass, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” kata Fitrayadi, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (18/4/2023).

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu mengungkapkan, motif pelaku tega membakar rumah karena sakit hati pelaku merasa tidak dianggap anak oleh kedua orangtuanya.

Fitrayadi menuturkan, kronologi kejadian berawal pada pukul 23.00 Wita, Irwansyah melihat ayahnya tengah tertidur sendiri di dalam kamar.

Kemudian, dia mengambil korek api di dalam saku celana ayahnya, lalu ke dapur mengambil minyak tanah selanjutnya kembali ke kamarnya.

"Kemudian pelaku menyiram minyak tanah ke kasur di kamarnya, lalu membakarnya dengan menggunakan korek gas. Setelah api membakar kasur, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan ayahnya yang sedang tertidur," terang dia.

Saat kebakaran itu, ibu pelaku bernama Ida Ayu (53) sedang menukar tabung elpiji di warung yang berada di bagian bawah.


Sebab, rumah korban berada di ketinggian, dan saat istri korban kembali, rumahnya susah terbakar.

"Merasa panik, Ida meminta pertolongan kepada warga sekitar, sembari berkata 'tolong kasihan terbakar rumahku ada suami ku lagi tidur dalam rumah' sehingga beberapa warga sekitar langsung membantu memadamkan api, namun tidak berhasil dipadamkan," ujar dia.

Sekitar pukul 00.30 Wita, empat unit pemadam kebakaran mendatangi lokasi kebakaran dan langsung memadamkan api.

Pada pukul 01.20 api berhasil dipadamkan, namun suami Ida ditemukan sudah hangus terbakar di dalam kamarnya.

Karena kondisi kebakaran berada di perbukitan dan akses jalan sempit, menyebabkan pihak pemadam kesulitan dalam melakukan proses pemadaman.

"Akibat kebakaran itu, satu orang meninggal terbakar bernama Muhammad Alwi, ayah kandung pelaku. Sementara kerugian materil ditaksir Rp 750 juta," ujar dia.

Fitrayadi menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 3 KUHP dengan ancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/04/18/232035278/sakit-hati-pria-di-kendari-bakar-rumah-hingga-menewaskan-ayahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke