Salin Artikel

Divonis 6 Tahun, 2 Penggugat Ijazah Jokowi Kompak Ajukan Banding

SOLO, KOMPAS.com - Divonis 6 tahun, kedua terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan informasi dan transaksi elektronik (ITE) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Vonis keduanya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghendaki terdakwa divonis 10 tahun.

"Banding dong, pasti banding dong. Saya yakin banding saya 100 persen akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Bambang Tri setelah sidang.

Diketahui setelah insiden, tim pengacara sebelumnya mengundurkan diri atau walk out dari persidangan. Bambang Tri mengaku akan mencari pengacara terkenal seperti Prof. Yusril, Refly Harun dan lainnya.

"Mereka akan saya minta menjadi pengacara saya," ujarnya.

Sebab, ia berkeyakinan, pledoi yang diajukan dalam sidang sebelumnya mampu mengurangi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

"Majelis Hakim kurang membahas apa yang menjadi pertimbangan pledoi saya dan sebagainya. Dan saya akan mencari pengacara terbaik untuk membantu banding," tegasnya.

Kedua terdakwa tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis hukuman 6 tahun, dengan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami sangat menyayangkan bahwa adanya putusan tersebut. Gus Nur dituntut divonis 6 tahun penjara," kata Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.

Pengajuan banding ini menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.

"Banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan, saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya, jadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/18/162437178/divonis-6-tahun-2-penggugat-ijazah-jokowi-kompak-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke