Salin Artikel

Beli Ponsel Curian di Medsos, 2 Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi

Keduanya ditangkap aparat penindakan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, karena membeli telepon genggam hasil curian yang dijual melalui media sosial Facebook.

Selain dua mahasiswa itu, turut ditangkap juga seorang warga Kota Kupang berinisial MH (27).

"Mereka ditangkap di kediaman mereka masing-masing, Senin (17/4/2023) kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).

Penangkapan ketiganya, berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 106 / II / 2023 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota.

Krisna menyebutkan, ada sejumlah korban yang melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.

Usai menerima laporan, polisi lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya, ponsel hasil curian dijual melalui media sosial. Para korban yang mengetahui itu kemudian menginformasikan ke polisi.

Polisi yang bergerak cepat, menangkap dua pelaku pencurian YB dan K.

"Dua pelaku pencurian ini sebelumnya ditangkap dan sementara ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTT," kata Krisna.

Polisi pun mendalami kasus itu dan berhasil menangkap dua mahasiswa dan satu warga yang berperan sebagai penadah.

"Ketiga terduga pelaku tersebut diduga sebagai penadah barang hasil curian yang sebelumnya dibeli dari pelaku melalui Media Sosial Facebook," kata Krisna.

Selain menangkap ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit ponsel merek Vivo Y 15s warna biru muda dan Samsung Galaxy A02

"Ketiga pelaku sudah kita tahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/18/145452778/beli-ponsel-curian-di-medsos-2-mahasiswa-di-kupang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke