Salin Artikel

Seorang Jemaat Wanita di Kupang Dianiaya Pendeta Pembantu saat Ibadah

KUPANG, KOMPAS.com - HCK (31), wanita asal Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya YARD, pendeta pembantu di salah satu Gereja Pentakosta di wilayah itu.

Tak terima dianiaya di depan puluhan jemaat lainnya, HCK lalu mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Alak dan melaporkan kejadian itu.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/4/2023) kemarin, saat berlangsung ibadah," kata Kepala Kepolisian Sektor Alak Komisaris Polisi Edy kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Edy menuturkan, kasus itu bermula ketika jemaat melaksanakan ibadah pada hari Minggu dengan dipimpin Pendeta Daniel Mesack.

Sebagai gembala sidang, Pendeta Daniel Mesack lalu menyampaikan khotbahnya dan didengar dengan seksama oleh seluruh umat yang hadir, termasuk korban HCK.

Setelah Pendeta Daniel selesai berkhotbah, pelaku yang merupakan pendeta pembantu di gereja itu kemudian meminta waktu untuk berbicara.

Namun, pelaku diminta bersabar hingga ibadah selesai.

Ibadah kemudian dilanjutkan dengan pembawaan persembahan. Saat itulah, pelaku maju ke depan dan mengambil pengeras suara untuk berbicara.

Korban yang duduk kursi depan memotong pembicaraan dan menyarankan bahwa ruang evaluasi bisa dibuka setelah ibadah selesai.

Tak terima dengan saran korban, pelaku langsung turun dari altar dan menganiaya korban hingga babak belur.

Aksi oknum pendeta ini membuat kaget jemaat lain, dan mereka langsung melerai pelaku.

Tak terima dianiaya, korban mendatangi Markas Polsek Alak dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/48/IV/2023/SPKT/Polsek Alak Polresta Kupang.

"Kasusnya sedang kita tangani dengan memeriksa sejumlah saksi. Nanti akan kita sampaikan perkembangan kasusnya," kata Edy.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/120418578/seorang-jemaat-wanita-di-kupang-dianiaya-pendeta-pembantu-saat-ibadah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke