Salin Artikel

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik, Gibran Minta ASN Pakai Mobil Pribadi atau Transportasi Umum

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Putra sulung Presiden Jokowi itu meminta supaya ASN menggunakan mobil pribadi atau carter untuk pulang mudik.

"Intine semuanya nek mudik nganggo mobile dewe-dewe (intinya semua yang mau mudik pakai mobilnya sendiri-sendiri) pakai transportasi umum ya, untuk semua ASN di Kota Solo," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023).

Gibran mengatakan, kendaraan dinas semuanya dikandangkan tidak boleh digunakan mudik Lebaran. Sebab, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan kedinasan.

Larangan ASN menggunakan mobil dinas akan dituangkan dalam surat edaran (SE) perihal masa libur Lebaran 2023.

"Pas libur itu, nanti disiapkan surat edaran dari Pak Sekda," kata Gibran.

Dalam periode cuti bersama, yang dimulai pada 19 April 2023, seluruh mobil dinas wajib dikandang di lokasi parkir yang sudah disediakan.

"Saat libur itu, (lokasi parkir) seperti tahun kemarin, ada di sini (balaikota) dan masing-masing kantor dinas," kata dia.


Gibran mengatakan, tak perlu khawatir soal mobil dinas yang ditinggal libur lebaran. 

"(perawatan saat dikandangkan) seminggu saja, santai saja. Tidak ditinggal satu tahun, kan satu minggu saja," lanjut dia.

Adapun untuk pengawasan para ASN akan dilaksanakan secara intens. Sehingga jika ada yang melanggar pasti akan ketahuan. 

"Ya ketahuan, kalau ada yang neh-aneh," ancam Gibran.

Dia memastikan akan ada sanksi bagi yang melanggar.

"Ada sanksi. Nanti dijelaskan Pak Sekda," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/104609378/kendaraan-dinas-dilarang-untuk-mudik-gibran-minta-asn-pakai-mobil-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke