Salin Artikel

Baru Dua Bulan Kerja di Korea Selatan, TKI Asal Grobogan Tewas Terjepit Mesin Press

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusuma menyampaikan, korban tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) formal yang berangkat melalui jalur legal.

Sebagai informasi, PMI formal adalah pekerja yang bekerja di luar negeri pada berbagai instansi perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum.

Sedangkan, PMI informal atau penata laksana rumah tangga (domestic worker) adalah pekerja yang bekerja di luar negeri pada pengguna perseorangan.

"Karena PMI resmi, kepengurusan hak-hak yang sudah sepatutnya diterima akan mudah untuk diperjuangkan. Ini masih dalam proses," kata Teguh saat dihubungi melalui ponsel, Minggu (16/4/2023).

Menurut Teguh, sesuai data ketenagakerjaan, almarhum adalah buruh di industri yang bergerak di bidang manufaktur di Korsel sejak dua bulan lalu. Nahas, ia mengalami kecelakaan kerja, terjepit mesin pengepres pada Senin (10/4/2023) siang waktu setempat

"Hasil pemeriksaan medis luka serius pada bagian kepala akibat terkena mesin press," terang Teguh.

Dijelaskan Teguh, jenazah korban yang diterbangkan dari Korsel tiba di rumah duka pada Minggu (16/4/2023) dinihari.

Penyerahan jenazah yang diangkut ambulans dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang dikawal oleh perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng, dan Disnakertrans Grobogan.

"Pagi ini (Minggu) sudah dimakamkan di tempat pemakaman setempat," pungkas Teguh.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/071301178/baru-dua-bulan-kerja-di-korea-selatan-tki-asal-grobogan-tewas-terjepit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke