Salin Artikel

Kasus Persekusi 2 LC Karaoke di Sumbar, Polisi Periksa 11 Saksi

Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan masih terus menyelidiki unsur pidana kasus tersebut.

Ada tiga kemungkinan pelaku dijerat melalui pidana Undang-Undang ITE, penganiayaan hingga perusakan kafe.

"Semuanya sedang kita selidiki kemungkinan pidananya. Jadi kita perkuat dulu pasal mana yang akan menjerat pelaku," kata Novianto Taryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Untuk barang bukti, polisi sudah mengamankan pakaian dari korban. Kemudian kafe sudah dipasang garis polisi.

Sebelumnya diberitakan, dua orang wanita diduga sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat diarak warga dan dicebur ke laut.

Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial instagram matarakyat_sumbar.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak seorang perempuan yang diduga pemandu karaoke di malam hari.

Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya ditepi laut.

Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.

Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.

Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.

Usai kejadian korban sebenarnya sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut.

Namun, belakangan korban membuat laporan polisi ke Polsek Lengayang dan selanjutnya Polres Pesisir Selatan mengambil alih kasus itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/14/220804178/kasus-persekusi-2-lc-karaoke-di-sumbar-polisi-periksa-11-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke