Salin Artikel

Kepala Kejaksaan Tinggi dan Panglima Penuntutan Perkara Besar

Banyak pihak yang menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan, khususnya jika melihat dampak yang diakibatkan peristiwa tersebut. Sebanyak 135 korban tewas berbanding vonis 1,5 tahun penjara, bahkan putusan bebas.

Dilihat dari dampaknya pula, peristiwa Kanjuruhan tidak bisa dianggap sebagai perkara kecil. Termasuk dalam kaitannya dengan jaksa sebagai penuntut, harus melihat perkara tersebut sebagai perkara besar yang serius.

Namun jika melihat line up tim jaksa yang dipimpin Aspidum Kejati Jatim, maka bisa dibilang susunan tersebut kurang maksimal.

Sudah seharusnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun langsung memimpin penuntutan perkara tersebut.

Tanpa meremehkan kompetensi jaksa lain, kehadiran seorang pimpinan dalam tim tentunya memberi suntikan moral yang lebih kepada para jaksa.

Apalagi Kejaksaan masih menganut sistem komando di mana atasan jaksa masih memiliki wewenang yang luas untuk memberi arahan kepada anak buahnya, termasuk konstruksi penuntutan.

Berbeda tentunya dengan hakim yang memiliki independensi pada masing-masing hakim sehingga wewenang ketua pengadilan kepada masing-masing hakim tidak luas, bahkan tidak bisa mengintervensi hakim.

Berkaca pada perkara besar lainnya, yakni kasus persetubuhan anak yang dilakukan Herry Wirawan di Jawa Barat, di mana Kajati Jabar Asep N Mulyana turun langsung memimpin tim Jaksa yang melakukan penuntutan.

Pada perkara tersebut, tim Jaksa dengan pimpinan Kajati langsung menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati.

Tuntutan ini tentunya cukup berat dalam perkara serupa. Keberanian ini pastinya tidak lepas dari kehadiran langsung Kajati dalam tim Jaksa.

Ibarat perang, Kajati Jabar laksana seorang jenderal yang berada di garis depan pasukan, bukan sekadar pimpinan yang duduk di kemah atau garis belakang pasukan.

Lebih dari sekadar tuntutan di pengadilan tingkat pertama, Kajati Jabar bahkan mendorong banding ketika putusan yang dijatuhkan “hanya” penjara seumur hidup, bukan hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa.

Di sini kita melihat kehadiran “panglima penuntutan” tidak hanya sekadar pencitraan, namun total hingga upaya penghabisan.

Banding Jaksa berbuah manis ketika Pengadilan Tinggi Jabar pada 4 April 2022, menerima banding mereka dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

Begitupun putusan Kasasi pada 3 Januari 2023, yang menguatkan putusan banding. Artinya, tuntutan jaksa berhasil terwujud.

Andai Kajati Jatim turun langsung sebagai panglima dalam palagan persidangan Kanjuruhan, pastinya tim Jaksa akan lebih percaya diri menghadapi persidangan, termasuk tekanan-tekanan yang mengiringi.

Bisa jadi tidak ada oknum Brimob yang berani menyenggol jaksa dan berteriak-teriak di dekat kuping petugas kejaksaan seperti yang terjadi pada Februari lalu.

Kehadiran Kajati Jatim juga akan menjadi penyeimbang hadirnya Kabidkum Polda Jatim sebagai pengacara tiga orang terdakwa Kanjuruhan dari unsur Kepolisian.

Juga soal restitusi, andai Kajati Jatim hadir dalam tim tentunya berkas restitusi yang sudah disampaikan tim LPSK tidak akan luput dari penyebutan saat penuntutan (requisitoir).

Bahkan saat penelitian berkas dari penyidik, bisa jadi catatan jaksa peneliti akan semakin tajam kepada penyidik.

Faktanya, berkas dengan komposisi saksi pihak pelaku dan saksi pihak korban tidak berimbang, namun tetap diterima dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Tidak heran lebih banyak saksi meringankan terdakwa ketimbang memberatkan para terdakwa.

Sayang nasi sudah menjadi bubur, putusan sudah diambil hakim PN Surabaya dan harus dihormati.

Kajati Jatim tetap bisa berperan menjadikan “bubur” tersebut bubur ayam yang lezat dengan terus memberikan dukungan moral dan pengawasan serius kepada tim jaksa perkara Kanjuruhan yang sekarang sedang melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Semoga langkah hukum tersebut bisa memberikan rasa keadilan, khususnya kepada para korban.

Sesungguhnya kepentingan korban dalam acara peradilan diwakili oleh jaksa. Maka harapan adanya keadilan dari peran jaksa sangat besar.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/14/12300091/kepala-kejaksaan-tinggi-dan-panglima-penuntutan-perkara-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke