Salin Artikel

Jumirah Diminta Kembalikan Rp 1 M, Pengacaranya Ajukan Gugatan, Nilai Tim Appraisal Tak Profesional

UNGARAN, KOMPAS.com - Dian Risandi Nisbar, pengacara Jumirah warga Dusun Balekambang Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menyatakan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran.

Jumirah adalah warga yang menerima uang kelebihan bayar dalam proses pengadaan jalan tol Yogya-Bawen.

Dia yang menerima uang Rp 4 miliar, dengan rincian Rp 3 miliar uang lahan dan Rp 1 miliar uang ganti tanaman, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.

Risandi mengatakan, tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.

"Untuk sidang pertama akan dilaksanakan 3 Mei 2023," jelasnya, Kamis (13/4/2023) malam.

Menurutnya, gugatan dilakukan karena Jumirah mengalami kerugian secara materiil dan immateriil.

"Untuk gugatan materiil sebesar Rp 100 juta karena banyak biaya yang telah dikeluarkan dan immateriil Rp 1 miliar," kata Risandi.

Dia menegaskan perlunya gugatan ini, agar permasalahan yang dialami Jumirah menjadi jelas.

"Seperti jual beli, Jumirah tidak pernah menawarkan, semua harga dari pembeli sudah disetujui, dan dibayar. Masak uangnya diminta lagi, ini kan aneh," ungkapnya.

Menurut Risandi, kalau memang ada kelebihan bayar, itu mutlak kesalahan dari tim appraisal yang telah melakukan penaksiran harga.

"Tim appraisal itu terdiri dari orang kompeten dan profesional, penilaian dilakukan berlapis hingga verifikasi, ada saksi juga, kalau ada kesalahan hingga seperti ini, siapa yang salah?. Masak Jumirah yang menjadi korban," paparnya.

Dia juga merasa heran dengan kinerja tim appraisal, karena menyatakan salah dalam melakukan penaksiran harga.

"Kalau salah itu satu dua batang ya, ini satu lahan lho, ribuan batang pohon jati. Profesionalisme kinerja mereka yang patut dipertanyakan. Karena kalau kejadian ini dilakukan, berarti siapa yang merugikan keuangan negara? Bukan warga penerima uang tol kan, tapi yang menilai, yang menaksir harga," kata Arisandi.

Menurutnya, kalau informasi mengenai kelebihan bayar ini disampaikan sebelum pemberian uang kepada warga, maka tidak ada masalah.

"Masalahnya, uang diterima Jumirah, lalu dikatakan ada kelebihan bayar, ada kesalahan. Dan yang menagih Kadus dan warga, lalu tim appraisal, ini kan janggal. Jangan sampai modus-modus begini menguntungkan oknum saja," ungkapnya.

Arisandi mengakui Jumirah mengalami trauma dengan adanya kasus ini.

"Jumirah itu tidak mengerti apa-apa, soal ganti rugi dia manut dan patuh kepada pemerintah. Dia tanda tangan, terima uang, lalu dibagikan ke saudara dan kerabat, tapi malah mendapat intimidasi hingga harus mengungsi karena ketakutan ditagih terus," paparnya.

Total luas lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan tol sekira 3.500 meter persegi.

Setelah melalui verifikasi, Jumirah menerima uang Rp 4 miliar pada Desember 2022.

"Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," kata Jumirah, Rabu (12/4/2023).

Menurut Jumirah, setelah menerima uang tersebut melalui rekening, dirinya ditemui Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.

"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujarnya.

Kelebihan bayar tersebut karena kesalahan tim appraisal saat menaksir pohon.

Pohon di lahan Jumirah yang berukuran kecil seharusnya dihargai Rp 50.000, masuk kategori sedang seharga Rp 400.000.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/14/085133478/jumirah-diminta-kembalikan-rp-1-m-pengacaranya-ajukan-gugatan-nilai-tim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke