Salin Artikel

Bebas dari Penjara Malaysia, Residivis Gasak Barang Berharga di Sejumlah Toko dan Apotek di Nunukan

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, EN nekat beraksi di siang hari, saat lokasi sasaran sepi.

"Pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam sejenis parang dan gunting seng dalam melakukan aksinya. Pelaku bahkan sempat mengancam korbannya dengan sajam yang selalu terselip di balik pinggangnya," ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Sony menjelaskan, kasus dugaan pencurian yang dilakukan EN telah menjadi aduan warga yang masuk sejak Januari 2023.

Para pelapor menggambarkan ciri-ciri fisik terduga pelaku sama persis, termasuk bagaimana modus pencurian, sehingga Polisi melaksanakan penyelidikan intensif.

"Pelaku sempat dipergoki korban di sebuah klinik di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah. Pelaku bahkan sempat mengacungkan parangnya saat itu," imbuhnya.

Menimbang potensi bahaya tersebut, Polisi kemudian menyebar personel untuk mobile dan memburu keberadaan pelaku di sejumlah titik pasar dan pertokoan.

Selama ini, lanjut Sony, pelaku beraksi di toko dan apotek sasaran yang dalam kondisi lengang dan sepi di siang hari.

Pengintaian dilakukan beberapa pekan, sampai akhirnya, Selasa (11/4/2023) pelaku diketahui sedang berada di seputaran Pasar Inhutani dan hendak melakukan aksinya.

Pelaku yang selalu siaga kemudian memilih kabur ketika mencurigai keberadaan petugas. Aksi kejar mengejar sempat terjadi beberapa saat.

"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di tanah kosong samping pelabuhan speed boat Liem Hie Djung Nunukan. Dari pinggangnya kami temukan sebilah gunting seng berujung runcing," kata Sony lagi.

Sony menambahkan, pelaku diketahui sebagai residivis kasus pencurian pada 2003 di Nunukan dan ditahan di Lapas Tarakan.

Saat bebas, pelaku merantau ke Malaysia. Di Malaysia, pelaku kembali ditahan dalam kasus jambret. Awal 2022, pelaku di deportasi ke Nunukan dan selanjutnya tinggal tidak menetap di Jalan Lingkar.

Dari interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan menjabarkan lokasi mana saja yang menjadi sasaran. Dan semua perbuatan tersebut dilakukan di siang bolong.

Tercatat, ada sekitar 5 lokasi sasaran pencurian, masing masing, toko sandal di Jalan Pasar Sentral Inhutani RT 10 Nunukan Utara. Di toko milik Asrianti ini, pelaku menggasak tas Bonia berisi surat penting dan uang tunai Rp 4,1 juta yang disimpan pemilik di meja kasir pada Kamis, 5 Januari 2023.

Lokasi kedua, ada di toko/kios daging milik Muhtar di alamat yang sama. Tas berisi uang tunai Rp 20 juta berhasil dicuri pelaku pada 2 Februari 2023.

Berikutnya di konter Hp milik Anita oktovia, di jalan Taman Makam Pahlawan, Nunukan Barat, pada 1 April 2023. Pelaku membawa kabur uang tunai Rp 20 juta, dan 400 Ringgit Malaysia, serta 90 pcs kartu perdana.

Lalu ada klinik dan apotek Abrar di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah. Korban bernama Andi Sabariah, kehilangan tas berisi uang tunai Rp 7,5 juta serta 1 unit Hp.

Dan lokasi terakhir, sebuah tempat pangkas rambut milik Abdurrahman di Jalan Bhayangkara Rt 6 Nunukan Tengah pada 3 April 2023. Pelaku membawa kabur 1 unit Hp Samsung seharga Rp 8,5 juta.

"Pelaku menghabiskan hasil curiannya untuk berfoya-foya minum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba. Selain itu, pelaku juga membagi uangnya beberapa kali untuk keluarganya bernama N dan I dengan total Rp 7 jutaan. Bahkan, semua hasil curiannya dititipkan kepada N. Keduanya juga ikut diamankan dan masih dalam pemeriksaan polisi," kata Sony.

Sejauh ini, Polisi masih melakukan pengembangan perkara. Mereka menyelidiki kasus yang sama di pertokoan Pasar Lama, beberapa toko di Perempatan Pasir Putih dan beberapa toko di Pasar Sentral Inhutani.

"Hingga saat ini, terhadap perkara tersebut masih kami laksanakan pengembangan perkara, ada beberapa barang bukti berupa uang tunai yang belum kami temukan," kata Sony.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/205133078/bebas-dari-penjara-malaysia-residivis-gasak-barang-berharga-di-sejumlah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke