Salin Artikel

Pengadilan Tinggi Kuatkan PN Serang Bebaskan Nikita Mirzani

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan artis Nikita Mirzani dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.

Sidang putusan banding itu dibacakan hakim yang diketuai Posman Bakara dengan hakim anggota Efendi Pasaribu dan Supriyono pada Kamis (16/2/2023).

Dalam amar putusan banding nomor 12/PID.SUS/2023/PT BTN menyatakan, menguatkan putusan PN Serang.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut," dikutip Kompas.com melalui website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500.

Dalam amar putusan tersebut tidak dijelaskan secara rinci alasan hakim menguatkan vonis hakim PN Serang.

Humas PN Serang, Uli Purnama, membenarkan banding Nikita Mirzani sudah keluar dengan vonis menguatkan PN Serang.

"Banding sudah ada, putusan PT Banten menguatkan putusan PN dan PH (pengacara) Nikita mengajukan kasasi," kata Uli dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra pada 29 Desember 2022 lalu meminya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Alasan membebaskan Nikita itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan JPU dalam persidangan.

Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Dikatakan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.

Bahkan, hakim telah memerintahkan jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan. Namun, Dito tidak kunjung hadir. 

Dedy juga menyebut, kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.

Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/11/171030278/pengadilan-tinggi-kuatkan-pn-serang-bebaskan-nikita-mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke