Salin Artikel

Ganjar Emosi Saat Interogasi Pengasuh Ponpes di Batang yang Perkosa Belasan Santri

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Ganjar bertanya dengan nada tinggi kepada pelaku. Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan Ganjar kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang itu.

"Kenapa kamu tega melakukan itu? Apalagi korbanmu itu masih anak-anak. Kamu tidak sadar bahwa itu salah. Jujur saja sekarang, berapa santri yang jadi korbanmu?" tanya Ganjar dengan nada tinggi.

Diketahui belasan santri yang masih berusia di bawah umur menjadi korban pemerkosaan Wildan. Aksi bejat itu dilakukan Wildan dari tahun 2019 sampai tahun 2023.

Awalnya, polisi mencatat sebanyak 15 santri menjadi korban Wildan. Namun saat ditanya Ganjar, Wildan mengaku ada dua alumni santrinya juga menjadi korban. 

"Berarti 17 korban, ada lagi tidak. Jujur saja," desak Ganjar.

Ganjar mengaku marah dengan peristiwa itu. Baginya ini merupakan kasus yang sangat serius di dunia pendidikan. 

Kasus semacam ini bukan yang pertama. Sebab pada September 2022, di Batang ada kasus pemerkosaan dengan korban 22 orang.

Pihaknya akan menggandeng Kemenag untuk mengevaluasi pondok pesantren itu. Bila tidak layak, maka ia akan menutup pondok tersebut. Sebab di lokasi juga terdapat sekolah madrasah. Kemudian memperketat pengawasan sekolah dan ponpes.

"Misalnya nanti kita pasang nomor aduan di semua sekolah dan pondok agar semua berani melapor. Tidak hanya pencabulan, bisa juga bullying dan kejadian tidak sesuai lainnya," jelasnya.

Ia menegaskan masyarakat dan orangtua kini harus lebih waspada. Komunikasi dengan anak harus ditingkatkan. Meski begitu, Ganjar meminta kasus ini tidak dijadikan sentimen negatif pada semua pondok pesantren.

"Ya memang ketika satu dua yang melakukan ini bisa mencoreng semuanya. Tapi banyak juga ponpes yang hebat, bagus dan orang pengen anaknya ke sana. Jadi lebih selektif saja saat memilih pendidikan untuk anak," tambahya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus pelaku yakni membujuk korban untuk melakukan hubungan dengan alasan akan dapat karomah. Selain itu, pelaku juga mengelabuhi korban dengan seolah melakukan nikah siri. Namun nikah hanya dilakukan oleh pelaku dan korban.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak memungkinkan ada korban lain. Pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Bisa juga lebih karena kejadiannya berulang," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/11/134942478/ganjar-emosi-saat-interogasi-pengasuh-ponpes-di-batang-yang-perkosa-belasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke