Salin Artikel

Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan Tewaskan 1 Orang di Jalan Bukittinggi-Padang, Polisi Amankan Sopir Truk

SDH diamankan ke Mapolres Padang Panjang setelah menjalani perawatan luka ringan yang dialaminya.

"Usai kecelakaan, sopir kita amankan setelah dia mendapatkan perawatan. Dia mengalami luka-luka ringan," kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazuardy yang dihubungi Kompas.com, Minggu (9/4/2023).

Aldy mengatakan sopir bisa dijerat pidana pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang  Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya maksimal 6 tahun penjara. Saat ini dia sedang kita periksa secara intensif," kata Aldy.

Sebelumnya diberitakan, sebuah truk yang membawa alat berat hilang kendali akibat rem blong, di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, Minggu (9/4/2023). Akibatnya, truk menabrak 7 kendaraan, garasi rumah warga, tempat percetakan bahan bangunan, dan 4 pejalan kaki.

Satu orang dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut. Sementara 2 luka berat dan 12 orang lainnya luka ringan.

Aldy menceritakan peristiwa berawal dari truk yang bermuatan alat berat dengan nomor polisi B 9178 DU datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang Panjang.

Kemudian, sesampai ditempat kejadian, rem truk itu tidak berfungsi sehingga hilang kendali (out control) dan menabrak sejumlah kendaraan.

Kendaraan yang ditabrak yakni minibus kijang BA 1828 PE, minibus XENIA BA 1098 FM, sepeda motor B 3344 CLZ,  minibus carry BA 1482 NF, toyota kijang pick up tanpa nomor polisi, kijang super BA 1739 EN dan sepeda motor BA 3646 YA.

Truk juga menabrak garasi rumah, tempat percetakan bahan bangunan batako, kemudian truk 4 pejalan kaki.

"Akibat kejadian, satu orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan 12 luka ringan. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Aldy.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/09/233528978/kecelakaan-beruntun-8-kendaraan-tewaskan-1-orang-di-jalan-bukittinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke