Salin Artikel

Menganggur, Ketua RT di Karimun Nekat Curi Sepeda Motor

BJ ditangkap atas dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kundur. Bahkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor.

“Awalnya kami tidak percaya, namun semua bukti mengarah ke pelaku. Hingga akhirnya kami lakukan pengembangan dan terbukti BJ pelakunya,” kata Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa kepada Kompas.com melaui pesan WhatsApp, Minggu (9/4/2023).

Harefa mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Kundur untuk menjalani pemeriksaan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari ditemukannya unggahan di akun media sosial yang menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian. Dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang diunggah tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43), warga Kundur.

“Dari temuan tersebut kami melakukan pengembangan, dan diketahui motor itu dijual oleh pelaku melalui inisial W yang memposting di Media Sosial,” terang Harefa.

Selanjutnya, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan BJ di Jalan Simpang Rengkum Batu dua Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat (7/3/2023) kemarin.

“BJ mengakui semua sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan dirinya di empat lokasi TKP berbeda yang semuanya berada di wilayah Polsek Kundur,” tegas Harefa.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni  sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih, Yamaha Jupiter Z warna Biru, dan Yamaha Vega R warna Hitam. 

“Satu unit lagi masih dalam pengumpulan barang bukti, karena telah di preteli dan dijual sesuai onderdil atau sparepart yang diperlukan pembeli,” terang Harefa.

Pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan.

“Motif pelaku, yakni sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja, akan tetapi pelaku merupakan Ketua RT 002 Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara,” terang Harefa.

“Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman tujuh Tahun Penjara,” tambah Harefa mengakhiri.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/09/154715878/menganggur-ketua-rt-di-karimun-nekat-curi-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke