Salin Artikel

10 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Cicil Bayar THR Pegawai, Ini Alasannya...

Padahal, hal itu jelas dilarang dan berbagai imbauan telah disampaikan oleh pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan surat edaran Menaker RI bahwa THR tahun 2023 wajib diberikan utuh atau tidak dicicil

“Alasan dari perusahaan antara lain order turun. Ini yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Pengawas Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari, Kamis (6/4/2023).

Pihaknya tegas mengecam pelanggaran tersebut, dan akan menindaklanjuti agar semua pegawai di perusahaan di Jateng mendapat hak THR secara utuh pada Lebaran mendatang.

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya.

Sementara itu, perkembangan data Posko THR sejak awal kanal aduan dibuka pada 3-5 April 2023 sebanyak 2 aduan yang masuk ke Disnakertrans Jateng.

“Masalah paling dominan ini soal THR dicicil ada 10 aduan. Paling banyak aduan dari Kota Semarang ada sembilan terkait THR dicicil,” ungkapnya.

Selain persoalan THR yang dicicil oleh perusahaan, Posko THR juga menerima aduan mengenai nilai THR yang tidak sesuai UU dan pegawai yang semestinya berhak mendapat THR.

Merespons hal itu, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan mitigasi terhadap aduan yang masuk. Selain itu proses diskusi dengan mediator pun juga dilakukan untuk menangani masalah yang ada di lapangan.

"Yang bersifat untuk diindaklanjuti: 15 aduan. Untuk saat ini penanganan masih di tingkat mediator oleh tim pengawas Disnaker Jateng bersama dengan pengawas dan kab/kota," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/06/181040178/10-perusahaan-di-jateng-dilaporkan-cicil-bayar-thr-pegawai-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke