Salin Artikel

3 Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Karimun Kepri

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial MA (41), H (40), dan M (44). Selain itu, polisi juga mengamankan 2 calon PMI yang rencananya diberangkatkan ke negara Malaysia melalui jalur ilegal.

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali menjelaskan, pencegahan penyelundupan PMI ilegal bermula dari adanya informasi masyarakat.

Para PMI akan diberangkatkan menggunakan speedboat dari kawasan Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Hari Rabu sekira pukul 15.00 WIB, kami mendapat informasi akan ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi menggunakan boat pancong," kata Gidion di Kabupaten Karimun, Kamis (6/4/2023).

Di kawasan Teluk Lekop, Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap MA yang berperan sebagai perekrut calon PMI dan H yang merupakan nakhoda kapal pengangkut PMI ke Malaysia.

Setelah pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan tiga orang di Hotel Taman Bunga Karimun, yang terdiri dari dua calon PMI berinisial B dan A serta seorang perekrut calon PMI Ilegal berinisial M.

Selanjutnya, para pelaku dan dua calon PMI dibawa ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara," tambah Gidion.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Karimun turut mengamankan barang bukti yang berupa BBM jenis bensin sebanyak 15 liter, speedboat fiber mesin 15 PK merk yamaha, uang tunai senilai Rp 500.000, telepon seluler, dan satu sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah bernomor polisi BP 6305 CK.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/06/133442978/3-penyelundup-tki-ilegal-ke-malaysia-ditangkap-di-karimun-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke