Salin Artikel

Ditangkap Polisi, 8 Penjudi di Kabupaten Semarang Mengaku Sedang Isi Waktu Luang

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mengatakan judi dadu kopyok tersebut dilakukan di rumah seorang warga Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu.

Pemilik rumah tersebut berinisial SS (64), dia juga yang memfasilitasi perjudian dadu tersebut.

"Pelaku lain adalah ST (44) bertindak sebagai bandar. Sedangkan pemainnya WH (47), SW (44), KR (56), TJ (61), SJ (42) dan AA (45) merupakan bertindak sebagai pemain atau yang memasang uang kepada bandar," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).

Dari tangan pelaku judi dadu kopyok, Polres Semarang mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya total uang Rp 2.530.000 dan satu terpal warna putih yang digunakan sebagai alas.

"Selain itu juga tiga buah mata dadu dan satu tempurung kelapa yang digunakan sebagai alat utama judi dadu kopyok, serta satu buah alas yang terbuat dari kayu," kata Hussein.

Selain pelaku dadu kopyok, diamankan pula seorang perantara judi online.

"Dari pelaku kami mengamankan uang tunai Rp 200.000, satu ATM bank swasta, serta dua ponsel yang digunakan sebagai sarana pelaku AT untuk memasang nomer judi online melalui situs Abu Togel," kata Hussein.

Untuk saat ini para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Semarang. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/06/123352278/ditangkap-polisi-8-penjudi-di-kabupaten-semarang-mengaku-sedang-isi-waktu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke