Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Pemerintah dan Swasta Terlibat Jaringan Perdagangan Orang

BATAM, KOMPAS.com - Menko Polhukam Mahfud MD menemui Romo Paschal di Batam. Usai menemui aktivis kemanusiaan tersebutu, Mahfud MD membeberkan tentang praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perdagangan manusia ini sangat membahayakan dan mengancam kemanusiaan. Bahkan dalam praktiknya melibatkan uang yang besar hingga jaringan TPPO termasuk di pemerintah dan swasta.

"(TPPO) ini melibatkan jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun swasta," ujar Mahfud MD dikutip dari Tribun Batam, Rabu (5/4/2023).

Bahkan, Mahfud MD sudah mengantongi daftar jaringan TPPO maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

"Saya sudah punya daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu. Tentu banyak sumber yang harus kami uji. Hingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkahnya lebih pasti," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam, Yohanes Ama Making mengatakan, kehadiran Menko Polhukam ke Batam bukan tanpa sebab.

Pasti ada sesuatu hal yang mendesak. Salah satunya aduan dari masyarakat mengenai dugaan kasus perdagangan orang atau human trafficking dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam.

"Kasus ini memang belakangan menjadi perhatian masyarakat luas serta diduga melibatkan aparat negara yang membekingi perdagangan orang," kata Yohanes, Rabu (5/4/2023).

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang.

Dia berharap Mahfud MD berani membuka kasus perdagangan manusia yang saat ini sedang marak di Kota Batam, Kepri.

"Selama ini kasus-kasus viral yang bersinggungan dengan hukum dan kemanusiaan tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh Negara dan didiamkan begitu saja," ujar Simeon.

Menurutnya, jika memang ada penyelesaian itu dilakukan di belakang layar. Serta tidak di pertanggung jawabkan secara terbuka di hadapan publik.

Seperti yang diketahui, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapat dan mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi apalagi persoalan dugaan keterlibatan TPPO seorang aparat.

"Salah satu contoh yang belakangan menjadi sorotan yakni kasus dugaan keterlibatan Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo. Kasusnya hingga kini ditunggu-tunggu oleh masyarakat," jelasnya.

Apabila persoalan ini dibiarkan begitu saja, sama halnya, negara sedang mencetak dan membiarkan penjahat kemanusian di bangsa ini tumbuh subur.

Harusnya persoalan Wakabinda Kepri ini menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia perdagangan orang.

"Jangan masalah viral dan sangat memprihatinkan ini malah masyarakat sipil (civil society) di minta untuk diam dan bungkam dengan alasan klasik yakni demi menjaga kondusifitas masyarakat, ketertiban umum, keamanan dan sebagainya," kata Simeon.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Mahfud MD ke Batam Sebut TPPO Libatkan Uang Banyak, Kantongi Daftar Jaringan

https://regional.kompas.com/read/2023/04/05/213155478/mahfud-md-sebut-pemerintah-dan-swasta-terlibat-jaringan-perdagangan-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke