Salin Artikel

Mahfud MD Kantongi Daftar Jaringan Perdagangan Manusia di Indonesia

BATAM, KOMPAS.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengantongi jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Daftar nama jaringan tersebut nantinya akan diuji kebenarannya. Sebab pemerintah tidak akan main-main terkait kasus TPPO ini.

"Yang jelas ini sangat membahayakan dan melibatkan uang banyak, uang gede, tetapi mengancam kemanusiaan, bukan jiwa saja, tetapi kemanusiaan. Kalau orang dijadikan budak, di tempat-tempat tertentu, dipekerjakan di kapal, dia tidak digaji, paspornya ditahan dan sebagainya yang seperti itu harus kita tindak bersama-sama," kata Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD dalam kunjungannya ke Batam ini ia sampaikan saat mengunjungi Romo Paschal.

Dalam kesempatan itu, ia tidak akan bercerita soal laporan.

Ia hanya menegaskan jika tindak pidana perdagangan orang adalah tindak pidana yang sangat keji bagi kemanusiaan.

Dikutip dari Tribun Batam, hampir 30 menit Mahfud MD dan Romo Pascal berbincang di dalam rumah sang romo, Rabu (5/3/2023) sore.

Mahfud MD tidak menceritakan lebih gamblang soal pembicaraan dengan Romo Pascal di ruang tengah yang dijaga ketat.

Dalam kunjungannya ke Batam, Mahfud MD juga menyinggung soal pertanyaan mengenai laporan mengenai Investigasi soal Johor Bahru.

Terkait TPPO ini, pemerintah sudah memiliki undang-undang yang mengatur sanksi bagi para pelakunya.

"Ini melibatkan jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun di swasta. Saya sudah punya daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu. Tentu banyak sumber yang harus kami uji. Hingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkahnya lebih pasti," kata Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Mahfud MD ke Batam Sebut TPPO Libatkan Uang Banyak, Kantongi Daftar Jaringan

https://regional.kompas.com/read/2023/04/05/204100478/mahfud-md-kantongi-daftar-jaringan-perdagangan-manusia-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke