Salin Artikel

Ketika 90 Penjual Petasan Dijemur di Halaman Mapolda Jateng

Mereka juga dikelilingi sejumlah petugas kepolisian berpakaian bebas dan juga berseragam lengkap dengan senjata api.

Puluhan orang itu merupakan penjual petasan yang ditangkap sejumlah Polres di Jawa Tengah. Masing-masing mengenakan baju tahanan sesuai Polres yang melakukan penindakan. 

Mereka dihadirkan di Mapolda Jateng saat konferensi pers penindakan terhadap penyalahgunaan petasan. Polisi diketahui menangkap 90 produsen, distributor dan penjual bahan petasan dalam waktu 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri di sejumlah daerah Jateng.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 4 April 2023 itu mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan.

"Ada 90 orang jadi tersangka," jelas Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku bermacam-macam, seperti menjual bahan baku dan petasan secara sembunyi-sembunyi.

"Ada juga yang menjualnya secara online. Motifnya karena ekonomi," kata dia. 

Para tersangka mencari keuntungan dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut Bulan Ramadhan.

"Dari Unit Siber Polda Jateng kita akan terus memantau," imbuhnya. 

"Ratusan kilogram barang bukti bahan baku obat mercon turut disita yaitu 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kilogram serbuk alumunium, 25 kilogram serbuk belerang, 19 kilogram arang, KNO 500 gram, 35 kilogram potasium, 11 kilogram serbuk brom silver," ujar dia.

Polisi juga berhasil menyita ratusan ribu petasan siap edar yakni 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu.

"Kita amankan uang tunai Rp 2.400.000," ujarnya. 

Kapolda menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya dan kebiasaan bermain petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.

“Bahwa petasan ini agar tolong masyarakat kita untuk dieliminir, kalau itu merupakan budaya mari kita ubah budaya tersebut agar tidak mengancam bahkan mengakibatkan korban jiwa,” paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/05/201422678/ketika-90-penjual-petasan-dijemur-di-halaman-mapolda-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke