Salin Artikel

Nuri Ternate Dimasukkan ke Botol Air Mineral, Disita dari Penumpang Kapal di Ambon

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto menjelaskan, satwa dilindungi itu ditemukan di KM Dorolonda dari Ambon tujuan Makassar.

Disita dari penumpang kapal

Satwa itu disita dari seorang penumpang kapal dan ditemukan di dek tiga lambung kanan bagian belakang, tepatnya di bawah tempat tidur.

“Petugas polisi kehutanan dari Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon telah berhasil melakukan pemeriksaan di atas Km. Dorolonda dan berhasil mengamankan satu ekor Nuri Ternate,” kata dia, Selasa (5/4/2023), seperti dikutip dari Antara.

Satwa tersebut diduga akan dibawa sebagai cendera mata.

Pemilik burung Nuri Ternate, saat dimintai keterangan mengaku bahwa ada beberapa ekor burung juga yang telah disembunyikan oleh penumpang yang lain.

“Dengan demikian kami melakukan pemeriksaan di area dek 3 bagian lambung kiri belakang. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan satwa tersebut,” katanya.

Dilepasliarkan

Rencananya satwa tersebut akan dilepasliarkan setelah menjalani karantina.

“Setelah selesai pemeriksaan di kapal maka satwa tersebut sudah diamankan ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Ambon dan sudah dibawa ke kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya,” ucap Seto.

Menurutnya, pihak yang terbukti bersalah bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Hal itu sesuai kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/04/05/084929878/nuri-ternate-dimasukkan-ke-botol-air-mineral-disita-dari-penumpang-kapal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke