Salin Artikel

Tim Kuasa Hukum Brigadir J Jadi Pengacara Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

CIANJUR, KOMPAS.com - Kamaruddin Simanjuntak bersama tim menjadi kuasa hukum baru Sugeng Guruh Gautama Legiman (41).

Sopir sedan Audi itu didakwa atas perkara tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amelia Nuraini (19).

Michel Stanley Kosasih, salah satu kuasa hukum Sugeng mengatakan, tim Kamaruddin Simanjuntak menjadi pembela terdakwa perkara Undang-Undang Lalu Lintas ini.

"Jadi, yang akan membela pak Sugeng ini adalah tim dari bapak Kamaruddin Simanjuntak. Semuanya  berjumlah tujuh orang termasuk pak Kamaruddin sendiri," kata Michel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023),

Disebutkan Michel, untuk agenda sidang pekan depan, rencananya terdakwa akan didampingi langsung Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim pengacara.

Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, anggota polisi yang tewas ditembak.

Menyikapi perkara ini Michel berkeyakinan jika kliennya tidak bersalah karena bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang didakwakan.

“Kami sangat yakin sehingga tadi minta langsung ke pokok perkara. Kami ingin tahu bukti apa yang dimiliki JPU untuk terdakwa klien kami. Jadi nanti, itu yang akan kita buktikan di persidangan pekan depan,” ungkap dia.

Pihaknya sendiri menjadi kuasa hukum terdakwa setelah keluarga Sugeng datang untuk meminta keadilan.

"Mereka merasa didzalimi, dikriminalisasi oleh penguasa-penguasa ini. Karena itu, kami di sini untuk menjalankan tugas dan fungsi kami,” ujar Michel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap sopir sedan Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Selasa (4/4/2023).

Sugeng merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cianjur.

Sugeng disangkakan melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/04/205121878/tim-kuasa-hukum-brigadir-j-jadi-pengacara-tersangka-tabrak-lari-mahasiswi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke