Salin Artikel

Penjual Nanas Ditangkap karena Kirim Ganja lewat Jasa Pengiriman

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Selasa (4/4/2023) mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat.

AR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengirimkan paket ganja ke kampung halamannya sendiri di Desa Mengori, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah.

Menurutnya, AR mengirimkan paket ganja seberat 23,5 gram dari Bekasi ditempat tersangka berjualan buah nanas. Rencananya, ganja tersebut akan konsumsi sendiri saat dirinya pulang ke kampung halaman Desa Mengori, saat lebaran nanti

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar paket yang dikirim oleh tersangka ke rumahnya sendiri di kampung halamannya tersebut berupa paket ganja seberat 23,5 gram," kata Kapolres Pemalang.

Menurutnya, setelah paket ganja tersebut diamankan oleh tim res narkoba Kapolres Pemalang di rumahnya di Desa Mengori, Pemalang, Jawa Tengah pihaknya kemudian mengamankan tersangka AR di Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka AR diamankan ketika sedang berjualan buah nanas di kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolres.

Pasal yang disangkakan, lanjut Kapolres, Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023,” kata Kapolres Pemalang.

Diketahui, gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023, Polres Pemalang berhasil mengungkap 4 kasus Target Operasi (TO) dan 3 kasus non TO.

“Alhamdulillah ungkap kasus melebihi target, secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 10 tersangka, seluruhnya laki-laki dengan inisial AR (22), HS (32), TMP (26), UNH (28), MJ (51), SA (25), FA (27), AY (24), MG (25), RZ (34)," tutup Kapolres Pemalang.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/04/143415378/penjual-nanas-ditangkap-karena-kirim-ganja-lewat-jasa-pengiriman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke