Salin Artikel

Dampak Moeldoko PK ke Mahkamah Agung, Partai Demokrat Datangi PN Purworejo

Kedatangan rombongan DPC Partai Demokrat ini dilatarbelakangai oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Rombongan yang dipimpin ketua DPC Partai Demokrat Purworejo Yophi Prabowo ini diketahui untuk menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada PN Purworejo.

Yophi mengatakan, sikap Partai Demokrat Purworejo ini menanggapi adanya Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung yg diajukan oleh KSP Moeldoko pada 3 Maret 2023 yang lalu.

"Hari ini kami menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke PN Purworejo. Karena pada 3 Maret yang lalu ada PK dari KSP Moeldoko ke MA," ungkap Yophi usai menyerahkan surat pada Selasa (4/4/2023).

Menurut Yophi, hal ini juga dilakukan oleh seluruh DPD dan DPC Se-Indonesia yang serentak pada hari ini. Upaya ini dilakukan dalam upaya ikhtiar untuk menjaga kedaulatan Partai Demokrat dari pusat hingga daerah.

Seperti diketahui, KSP Moeldoko pernah membuat konferensi luar biasa (KLB). Setelah itu telah dilakukan berbagai proses tahapan dan menyatakan bahwa Partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah sah dan legal.

Meski begitu, diketahui KSP Moeldoko malah mengajukan PK ke MA. Hal ini membuat para kader dan anggota Partai Demokrat se-Indonesia geram.

"Padahal sudah ada 16 kali sidang yang memenangkan Partai Demokrat atas gugatan KSP Moeldoko tersebut. Sehingga seharusnya tidak ada celah lagi bagi yang bersangkutan untuk memenangkan PK," kata Yophi.

Yophi menegaskan, pihaknya akan tetap solid dan akan mempertahankan Partai Demokrat.

"Kita Demokrat Purworejo solid dan kompak bersama Ketum AHY serta akan berjalan bersama Ketua Umum untuk melawan segala bentuk upaya Inkonstusional dari KSP Moeldoko," tegas Yophi Prabowo.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/04/134102378/dampak-moeldoko-pk-ke-mahkamah-agung-partai-demokrat-datangi-pn-purworejo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke