Salin Artikel

Polisi Sita 31 Karung Pakaian Bekas Senilai Rp 150 Juta di Lombok, 1 Pedagang Jadi Tersangka

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyebutkan, penindakan penyitaan barang bekas tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menindak pelaku yang memperdagangkan pakaian impor bekas .

"Presiden menyampaikan dengan jelas, kegiatan impor thrifting ini tidak menjadikan perekonomian menengah kecil itu berkembang," kata Djoko, Selasa (4/4/2023)

Disampaikan Djoko, dari kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka NM warga asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada, Rabu (29/3/2023)

"Barang tersebut dikuasai oleh MN di mana yang bersangkutan, mendapatkan barang dari  pulau sebelah (Bali)," kata Djoko.

Ditkrimusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan, nilai jual pakaian bekas tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Perkiraan kami ini dari 31 bal Thrifting berkisar harga  Rp 90 sampai Rp 150 juta," kata Nasrun.

Disampaikan Nasrun, setelah mendapatkan barang pakaian bekas dari Bali, pelaku kemudian menjualnya, secara eceran baik offline maupun online lewat Facebook.

"Pelaku menjual lewat media sosial dengan akun Facebook dan selain itu pelaku melakukan penjualan langsung ke pengecer dalam bentuk bal yang di lakukan di rumah pelaku," kata Nasrun.

Atas perbuatannya, NM disangkakan Pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jenis Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas juncto Pasal 110, Pasal 35 Undang- Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/04/122104278/polisi-sita-31-karung-pakaian-bekas-senilai-rp-150-juta-di-lombok-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke