Salin Artikel

Penindakan untuk Penjual Barang Bekas Impor Baru Mulai Selepas Lebaran

Pedagang diizinkan untuk tetap berdagang hingga selepas Idul Fitri.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, sebelum Idul Fitri tahun ini, pemerintah masih akan menegur pedagang pakaian bekas impor agar menghentikan aktivitasnya.

"Kami targetkan (penindakan penjual pakaian bekas impor) selepas Lebaran. Namun, (sekarang) berupa teguran terlebih dahulu," sebut Moga di Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). 

"Hal itu sesuai dengan arahan Pak Menteri Perindustrian dan Perdagangan," sambung Moga. 

Moga memastikan, pemerintah tidak cuma menindak pedagang kecil dalam upaya menghentikan penjualan barang tersebut. 

Importir dan pedagang grosir pakaian bekas dari luar negeri juga bakal ditindak. 

Penindakan itu nantinya bakal melibatkan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, TNI, dan polisi. 

Sedangkan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, e-commerce juga dilibatkan dalam upaya menekan peredaran pakaian bekas impor. 

“Menurut regulasinya, pertama para e-comerce sudah kami berikan teguran tertulis dan akan me-take down jika tidak dindahkan. Bahkan kedepan jika masih juga melanggar akan kami cabut izinnya,” tegas Askolani.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/03/200256278/penindakan-untuk-penjual-barang-bekas-impor-baru-mulai-selepas-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke