Salin Artikel

Pakaian Bekas Senilai Rp 17,4 Miliar Dibakar Bea Cukai Batam

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas di kawasan PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

"Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M Rizki Baidillah kepada Kompas.com di Kawasan PT Desa Air Cargo, Senin (3/4/2023).

Dari jumlah itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 17,4 miliar.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik), dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

"Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," ucap Rizki.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. Kemudian tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Untuk diketahui, pemusnahan ini dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, yang merupakan sebuah perusahaan pengelolaan limbah. Pemusnahan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu sejak Senin (3/4/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/04/03/120158978/pakaian-bekas-senilai-rp-174-miliar-dibakar-bea-cukai-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke