Salin Artikel

Unhas Didesak agar Tak DO 7 Mahasiswa Tersangka Tawuran, Rektor: Kami Tidak Gentar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memutuskan untuk mengeluarkan atau drop out (DO) 7 mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan saat tawuran antarmahasiswa beberapa waktu lalu.

Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa mengatakan, pihaknya tegas mengambil langkah DO meski mendapatkan tekanan dari berbagai pihak agar keputusan DO kembali dipertimbangkan.

"Ada desakan ke saya agar jangan DO. Tapi, saya tetap teguh pada aturan kampus. Aturan tetap ditegakkan, siapa pun itu, tekanan dari mana pun itu, kami tidak gentar," kata Jamaluddin kepada awak media saat dikonfirmasi, pada Senin (3/4/2023).

Jamaluddin mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, pihak keluarga para tersangka juga mencoba untuk melakukan negosiasi ke pihak birokrasi agar tidak dilakukan DO.

"Kami akan tegakkan, jika terbukti melanggar aturan yang ada di Unhas, maka kami akan jalankan aturan tersebut. Mungkin bukan intervensi, tapi negosiasi dan upaya lobi-lobi berbagai pihak khususnya keluarga, untuk meringankan, dan itu biasa saja. Tapi seperti perguruan tinggi umumnya, kami lembaga otonom dengan aturan yang sudah lama ditetapkan untuk ketertiban dan keamanan kampus," ujar dia.

Tindakan tersebut, kata Jamaluddin, sebagai bentuk efek jera kepada mahasiswa lainnya untuk tidak lagi melakukan tawuran atau aksi kekerasan di dalam kampus.

"Ini demi efek jera kepada pihak-pihak atau mahasiswa yang hendak melakukan tawuran atau pun perkelahian di kemudian hari," ungkap dia.

Untuk diketahui, polisi menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam perkara tawuran antara Fakultas Peternakan dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Adapun identitas para tersangka yakni MI (21), Y (22), MFI (21), YP (21), dan MFH (21) yang masing-masing mahasiswa dari Fakultas Peternakan.

Pelaku lainnya yakni CIW (24) dan KZD (24) dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, serta satu tersangka yang merupakan cleaning service Fakultas Peternakan yakni A (20).

Mereka dijadikan tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan salah satu mahasiswa dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan harus dirawat di rumah sakit.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/03/114356578/unhas-didesak-agar-tak-do-7-mahasiswa-tersangka-tawuran-rektor-kami-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke