Salin Artikel

Terbongkarnya Akal Bulus Suami Bunuh Istri di Lampung, Jalin Asmara dengan Adik Ipar hingga Hamil

KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nekat membunuh istrinya dengan cara menggunakan racun yang dicampur dengan air putih.

Pelaku BP (28) menghabisi nyawa korban, S (30) lantaran sakit hati karena tidak diizinkan menikahi adik iparnya.

Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar.

Kasus pembunuhan itu terungkap saat kakak korban merasa curiga dengan kematian korban yang mendadak.

Korban diracun tawas

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/3/2023).

Bermula ketika kakak korban mencurigai kematian S yang mendadak sehingga melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.

Pelaku mengetahui racun itu setelah melihat di video YouTube.

Lantas, pada hari kejadian pelaku mencampur racun itu dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata dia, Jumat.

Namun, korban sudah sekarat sehingga nyawanya tidak tertolong.

Pelaku hamili adik ipar

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Terancam hukuman mati

Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan berencana itu akhirnya ditangkap di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," ujar dia.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2023/04/02/060000678/terbongkarnya-akal-bulus-suami-bunuh-istri-di-lampung-jalin-asmara-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke