Salin Artikel

Bawa Kabur Motor Pelat Merah Milik Dinas Kehutanan, Pria di Kupang Ditangkap

Pria asal Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, itu ditangkap karena membawa kabur sepeda motor jenis Honda CRF dengan nomor polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tadi, setelah menggelapkan sepeda motor pelat merah milik pemerintah,"kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2024).

Ariasandy menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/07/III/2023/Sektor Sulamu tertanggal 23 Maret 2023. Pelapor kasus itu yakni Yohanis Paulus Fanggidae.

Dia menuturkan, kejadian itu bermula ketika Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada di Gunung Bambu, Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Saat itu, Yohanis mengendarai motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT yang dipinjamnya dari Daniel Era. Tak lama kemudian, pelaku YM bersama sejumlah temannya datang.

Sebelum jalan, pelaku sempat mengatakan akan mencoba sepeda motor itu. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.

Polisi yang menerima laporan, kemudian menyelidiki kasus itu.

"Pelaku akhirnya ditangkap. Saat ini masih dimintai keterangannya bersama sejumlah saksi dan pelapor," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/01/202506778/bawa-kabur-motor-pelat-merah-milik-dinas-kehutanan-pria-di-kupang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke