Salin Artikel

WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga Dideportasi

ER ditangkap setelah membuat onar di sebuah masjid di Lombok Barat.

Penangkapan dilakukan di rumah ER di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Protes soal pengeras suara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Slamet Wahono menyebutkan, ER membuat keributan di masjid, Sabtu (25/3/2023).

"ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci," kata Slamet melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Menurut Slamet, ER juga memprotes jemaah masjid lantaran menganggap pengeras suara saat azan membuat kebisingan.

"ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya," kata Slamet.

Dideportasi

Warga selanjutnya melaporkan hal itu ke Imigrasi. ER pun dikenakan sanksi deportasi.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Slamet.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami siap untuk menindak tegas siapa pun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Slamet.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/31/184427378/wna-perancis-protes-soal-pengeras-suara-di-masjid-lombok-barat-buat-onar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke