Salin Artikel

Pihak Gus Nur Singgung JPU yang Tak Pernah Hadirkan Fisik Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan

Seperti diketahui, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono, terjerat kasus tersebut setelah melakukan podcast yang mempertanyakan soal keaslian ijazah Presiden Jokowi, di kanal YouTube. Keduanya dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun dengan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana menilai rentetan sidang seharusnya dihentikan dan dibatalkan. Sebab, hingga Selasa (28/3/2023), dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menunjukan ijazah asli Presiden Jokowi.

"Menurut KUHP Pasal 143, menerangkan dakwaan Jaksa harus lengkap, cermat, dan jelas. Dakwaan Jaksa dengan fakta dipersidangan tidak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi, Artinya dia tidak lengkap, cermat, dan jelas. Menurut Pasal 143, harusnya sudah dibatalkan oleh hakim, batal demi hukum," kata Eggi di PN Solo, Selasa (28/3/2023).

Gus Nur beranggapan dirinya tidak bersalah. Menurutnya, apa yang disampaikan Bambang Tri di dalam podcast-nya bukan tanggung jawabnya.

"Intinya tadi itu. Dan saya sebenarnya enggak ada hubungannya sama Bambang Tri. Dia itu kan narasumber. Saya host, saya mengundang dia. Isi di luar tanggung jawab saya," kata Gus Nur.

"Mengkritik rezim itu tidak sama dengan mengkritik Jokowi. Rezim dan jokowi dua hal yang berbeda," lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/202805478/pihak-gus-nur-singgung-jpu-yang-tak-pernah-hadirkan-fisik-ijazah-asli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke