Salin Artikel

Polisi Sita Puluhan Ribu Petasan dan Bahan Peledak Siap Edar di Jawa Tengah

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengamankan bahan peledak dan puluhan ribu petasan siap edar di Jawa Tengah. 

Temuan itu merupakan hasil upaya penegakan hukum terkait peredaran petasan dan bahan peledak di wilayah ini.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi merincikan, di wilayah hukum Banyumas, polisi mengamankan 1 unit mobil Suzuki Carry yang mengangkut 7.000 petasan. 

"Di Banyumas kita ungkap hampir 7.000 petasan, pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Luthfi, usai meninjau lokasi terjadinya ledakan bahan petasa di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada Senin (27/3/2023). 

Dua orang pelaku sudah diamankan yaitu ES (27) dan DA (28) yang merupakan pengemudi mobil dan pemilik petasan, berikut barang buktinya. 

Di hari yang sama, di wilayah Klaten, Unit Turjawali Sat Samapta Polres setempat melaksanakan operasi pekat di sekitar Pasar Gentongan Klaten dan berhasil mengamankan 3 kardus petasan cabe berusu 25.500 petasan siap jual. 

Seorang penjual berinisial DP (22) dan barang bukti petasan sudah diamankan di Mapolres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun di Brebes, pada Sabtu (25/3/2023), Polsek Jatibarang berhasil menyita sebanyak 2.280 petasan jenis cabe rawit (lidi) dan 100 petasan jenis leon.

"Ini merupakan langkah-langkah Polda Jateng. Setelah Polresta Banyumas ungkap hampir 7.000 petasan, kemudian di Batang 2,800 petasan," ujar dia.

"Sedangkan di Demak 45 kilogram bahan petasan, Kudus 15 kilogram, juga ada Brebes dan lain-lain," imbuh Luthfi.


Dia menegaskan, upaya penegakan hukum ini akan diteruskan supaya menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan maupun kembang api karena termasuk tindakan melanggar undang-undang.

"Saat puasa dan menjelang Lebaran ini kami imbau masyarakat tidak main-main dengan petasan ataupun kembang api, itu melanggar Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951, tentang bahan peledak ancaman hukumannya berat yaitu hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Luthfi.

Luthfi meminta agar masyarakat juga mengetahui regulasi tersebut sehingga kejadian meledaknya bahan petasan tidak terulang lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga atas nama Mufid (33) tewas dengan luka parah, 3 orang lainnya luka-luka dan 11 rumah rusak akibat ledakan diduga berasal bahan-bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sekitar pukul 20.10 WIB, Minggu (26/3/2023). 

Satu tersangka atas kasus ini telah diamankan berikut barang bukti sebanyak 10 kilogram bahan peledak.

Dugaan kuat, ledakan itu akibat bahan-bahan petasan yang sedang diracik oleh korban.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/223234178/polisi-sita-puluhan-ribu-petasan-dan-bahan-peledak-siap-edar-di-jawa-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke