Salin Artikel

Kelamaan Kunjungi Kekasih di Nunukan, Seorang WN India Didenda "Overstay" Rp 34 Juta

Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Pratama mengatakan, AK masuk Nunukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada Akhir Januari 2023, dan sudah overstay selama 34 hari.

‘’Yang bersangkutan masuk Indonesia, menggunakan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Dia mengira masa berlakunya dua bulan, ternyata hanya sebulan,’’ ujarnya, Senin (27/3/2023).

Karena sudah 34 hari overstay, Imigrasi Nunukan menahan sementara paspor milik AK. Selain itu AK diminta agar membayar biaya overstay sebesar Rp 1 juta per harinya.

‘’Kita belum berlakukan tindakan administratif karena belum 60 hari overstay. Kalau sudah lebih 60 hari, baru kita lakukan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan,’’ imbuhnya.

AK juga menuturkan, kedatangannya ke Indonesia, adalah untuk menemui kekasihnya yang rencananya akan segera dinikahinya. Kekasih AK, adalah wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan yang sudah lama tinggal di Nunukan.

‘’Keduanya menjalin kasih sudah cukup lama dan rencana akan dinikahi. Karena alasan tersebut, yang bersangkutan cukup lama tinggal di Nunukan,’’ tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/173855678/kelamaan-kunjungi-kekasih-di-nunukan-seorang-wn-india-didenda-overstay-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke