Salin Artikel

Macet Panjang, Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Sebelumnya, pada Rabu (1/3/2023), Gubernur Jambi Al Haris sempat menyetop aktivitas truk pengangkut batu bara setelah macet horor di jalan nasional selama 22 jam.

"Kita setop sementara karena aktivitas angkutan batu bara telah membuat kemacetan panjang dan jalan rusak," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Minggu (26/3/2023).

Kerusakan jalan terjadi di sejumlah titik antaranya jalan Simpang Tembesi, Kotoboyo dan depan Pasar Tembesi.

Dhafi menyebutkan, penyekatan untuk truk batu bara dilakukan sejak keluar dari mulut tambang Sarolangun dan Tebo.

Tujuannya agar tidak truk-truk itu sampai ke Simpang Tembesi sehingga dapat memperparah kemacetan.

"Pastikan tidak ada yang bergerak atau bermobilisasi menuju Batanghari. Antisipasi juga pada wilayah masing-masing terjadi penumpukan angkutan batu bara pada bahu-bahu jalan," tegasnya.

Menurut Dhafi, para sopir truk tersebut akan diberi penjelasan oleh polisi yang berjaga sehinga tidak memaksa untuk bergerak dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Batanghari.

"Karena saat ini di lokasi jalan rusak parah tersebut dan sudah terjadi perlambatan dan antrian, sehingga apabila penambahan volume kendaraan bertambah dari wilayah Kotoboyo, Sarolangun dan Tebo, maka akan dipastikan terjadinya kemacetan lebih panjang dan dimungkinkan terjadinya stagnasi (tidak bergerak)," katanya.

Lebih lanjut, Dhafi menjelaskan, kemacetan disebabkan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di Jambi melanggar aturan Kementerian ESDM, yakni wajib memiliki kantong parkir dan jembatan timbang.

"Tidak semua pemegang IUP yang mematuhi aturan ESDM, sehingga volume kendaraan banyak memadati jalanan," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/065912378/macet-panjang-aktivitas-truk-batu-bara-di-jambi-kembali-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke