Salin Artikel

Mengaku Bisa Luluskan Orang Masuk Akpol, IRT Asal Sleman Tipu Warga Lampung Rp 250 Juta

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Humas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan pelaku yang telah ditangkap berinisial YS (56) warga Sleman, Yogyakarta.

"Pelaku mengaku bisa meluluskan korban masuk Akpol dengan sejumlah biaya," kata Rahmat saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023) malam.

Penangkapan YS ini berdasarkan laporan FZA, warga Lampung Selatan. FZA dijanjikan anaknya bisa lulus Akpol oleh pelaku pada tahun 2021 lalu.

Penipuan ini berawal saat anak korban mendaftar Akpol melalui panitia daerah di Polda Lampung. Usai mendaftar, salah satu kerabat korban mengenalkan pelaku yang ketika itu mengaku bisa membantu agar anak korban lulus.

Saat itu, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang sebesar Rp 700 juta sebagai jaminan kelulusan di Akpol.

Namun, setelah pelaksanaan tes ternyata anak korban tidak lulus. Korban pun menghubungi pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer itu.

"Karena pelaku tidak mengembalikan uang, korban melaporkan hal itu ke Polda Lampung pada September 2022 lalu," kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku untuk melihat kemungkinan adanya korban lain. Menurutnya saat ini pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Rahmat.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/25/215901878/mengaku-bisa-luluskan-orang-masuk-akpol-irt-asal-sleman-tipu-warga-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke