Salin Artikel

Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan

Hasilnya, polisi mendapatkan sebanyak empat unit senjata api rakitan jenis FN yang merupakan milik pelaku.

Jaka ditangkap petugas lantaran sebelumnya telah mengaku sebagai perwira Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

Namun, setelah dilakukan penelusuran, Jaka merupakan BIN gadungan yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Palembang  Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, selain menyita empat senpi rakitan jenis FN mereka juga mendapatkan 64 amunisi aktif.

Selain itu, beberapa alat untuk membuat senpi rakitan juga ditemukan.

“Tersangka memodifikasi airsoft gun dijadikan senpira. Ada dua orang lagi yang merupakan komplotan tersangka saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ngajib saat melakukan gelar perkara.

Ngajib menjelaskan, tersangka sengaja mengaku sebagai anggota BIN demi dapat mendekati wanita.

Bahkan, beberapa tersangka sengaja mencetak KTA dan kartu identitas palsu serta membeli pakaian Polri dan stempel BIN untuk meyakinkan para korbannya.

“Tersangka juga sempat  mengenakan seragam dinas polri dan berfoto. Untuk korbannya sekarang masih dikembangkan,” ujarnya.


Sementara, tersangka Jaka mengaku bahwa ia bersama rekannya telah satu tahun terakhir memproduksi senpira dengan memodifikasi senjata airsoftgun.

Senjata itu dijual dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau mengaku sebagai BIN cuma senang-senang saja biar bisa dekati perempuan. Korban tidak ada yang saya rugikan atau dimintai uang,”ucap Jaka.

Atas perbuatannya, Jaka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/172005178/rumah-bin-gadungan-berpangkat-iptu-di-palembang-digeledah-ditemukan-4-senpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke