Salin Artikel

Diduga Lakukan Pelanggaran, SPBU di Lembata Tak Dapat Alokasi Solar JBT dari Pertamina

Sekjen Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali, Taufik Kurniawan mengatakan, sanksi diberikan karena SPBU itu diduga melakukan pelanggaraan pengisian BBM.

"Dari bukti CCTV itu ada pengisian solar JBT ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik, dan ke mobil tangki transportir," ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Taufik mengatakan, sanksi pencabutan alokasi produk solar JPT akan berlangsung selama sebulan terhitung sejak 18 Maret 2023.

Ia melanjutkan, masyarakat yang membutuhkan solar akan dialihkan ke SPBU 5686201 Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Taufik menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, Pertamina hanya berwenang menindak atau memberikan sanksi secara internal sampai unit terkecil, yakni operator atau SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut sangat variatif, bisa secara lisan, tulisan, teguran, pencabutan alokasi BBM, dan pemutusan hubungan usaha.

"Sehingga berdasarkan perjanjian antara Pertamina dengan SPBU maka kepada SPBU Kompak dijatuhkan sanksi berupa pencabutan alokasi produk," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/120427678/diduga-lakukan-pelanggaran-spbu-di-lembata-tak-dapat-alokasi-solar-jbt-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke