Salin Artikel

Cara Gibran Selesaikan Masalah Utang Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed Solo Rp 145 Juta, Hubungi Korban via Ajudan

Ternyata, orang nomor satu di Kota Bengawan itu menghubungi Dian Ekasari, pemilik warung, melalui ajudannya.

Dian mengungkapkan, ajudan Gibran tersebut meneleponnya pada Sabtu (18/3/2023) siang.

"Ajudan mas wali (Gibran) langsung menghubungi saya, minta titik terang seperti apa," kata Dian kepada TribunSolo.com, Minggu (19/3/2023).

"Akhirnya saya jabarkan, akhirnya oke, ini istilahnya kami proses (kata ajudan Gibran)," tambahnya.

Tak berselang lama, Dian menceritakan di hari itu juga, dia menerima pemberitahuan bahwa ada pertemuan pukul 22.00 WIB.

Pertemuan tersebut dilangsungkan di sebuah hotel di Kota Solo.

Dalam pertemuan itu, ternyata Dian langsung dipertemukan dengan tiga mandor yang berutang uang makan Rp 145 juta kepadanya, dan dimediasi PT Waskita Karya.

"Ya paling tidak, kita bisa dipertemukan," ujar dia.

"Itu juga sebagai silaturahmi, dan juga bisa istilahnya langsung totalan, itupun sudah clear," tambahnya.

Dian melanjutkan, tiga mandor proyek Masjid Raya Sheikh Zayed meminta maaf kepadanya karena tak kunjung membayar utang mereka.

Mereka juga langsung membayar secara tunai Rp 145 juta uang makan itu.

Dengan dibayarkannya semua utang dari ketiga mandor tersebut maka permasalahan sudah selesai.

"Sudah beres, sudah lunas tanpa sisa apapun dan berjalan dengan lancar. Alhamdulillah," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Gibran Selesaikan Masalah Utang Mandor Masjid Sheikh Rp145 Juta, Hubungi Korban via Ajudan, Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani  Editor: Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/03/20/101502078/cara-gibran-selesaikan-masalah-utang-mandor-proyek-masjid-sheikh-zayed-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke