Salin Artikel

MA Putuskan Pantai Nambung Jadi Wilayah Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan wilayah Pantai Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon.

Sebelumnya, Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri waktu itu, Tjahjo Kumolo, menempatkan Pantai Nambung sebagai bagian dari Kabupaten Lombok Barat.

"Sesuai putusan MA terhadap pengajuan judicial review (JR) oleh Pemda. MA memutuskan Nambung menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Tengah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya melalui pesan WhatsApp, Senin (20/3/2023).

Disampaikan Firman, isi putusan yang mengabulkan permohonan pemohon (Bupati Lombok Tengah) tentang keberatan terhadap Permendagri, merupakan keberhasilan Pemkab Lombok Tengah dalam memperjuangkan wilayah yang seharusnya menjadi daerah kekuasaannya.

"Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti," kata Firman.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di Dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya.

"Setelah ini kami akan mengoptimalkan pelayanan masyarakat di sana sebagai tanggung jawab kami," kata Firman.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah untuk mengimplementasikan putusan MA ini secara maksimal.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/20/093041578/ma-putuskan-pantai-nambung-jadi-wilayah-lombok-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke