Salin Artikel

Pengakuan Pasutri Pemeran Video Porno di Kendari ke Polisi, Iseng untuk Koleksi Pribadi

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, mengamankan pasangan suami istri berinisial VV (25) dan istrinya berinisial A (20) perekam video asusila yang viral di media sosial pada Kamis (16/3/2023) malam.

Sementara pelaku penyebaran video porno itu masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Dalam video terlihat kedua pasangan itu melakukan adegan orang dewasa di sebuah kamar.

Video yang disebar oleh pelaku di media sosial (medsos) beragam, ada yang berdurasi 2 menit 44 detik dan 6 menit 22 detik.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, pasangan suami istri yang menikah siri pada bulan Februari 2023 lalu masih sebagai saksi dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.

“Mereka suami istri, dan suaminya merekam adegan itu atas persetujuan istrinya. Hanya iseng merekam dan dijadikan koleksi pribadi," ungkap Eka kepada Kompas.com, pada Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan, video mesum itu viral di medsos berawal saat VV menjual ponsel miliknya di salah satu group jual beli di Facebook yakni Kendari Jual Beli (KJB) pada bulan Februari 2023.

Tetapi data dalam ponselnya lupa dihapus. Kemudian, ponsel tersebut dibeli oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan akunnya Rior.

Selanjutnya, yang bersangkutan menjual kembali kepada orang lain atau akun Facebook inisial AA.

"Setelah diketahui adanya video viral tentang adanya video berisikan video mesum, Tim Patroli Siber Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan, dan keberadaan pasangan itu diketahui selanjutnya keduanya dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Eka.

VV merasa dirugikan atas penyebaran videonya itu lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Untuk laporannya di Polda. Kami hanya mengamankan pelaku untuk dilakukan penyidikan, patut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal Ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/175853278/pengakuan-pasutri-pemeran-video-porno-di-kendari-ke-polisi-iseng-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke