NEWS
Salin Artikel

Baju Bekas Impor dari China Disita di Pekanbaru, Mendag Sebut Nilainya Rp 10 Miliar

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ratusan bal barang impor bekas berupa pakaian, tas, dan sepatu disita dari salah satu gudang di Kota Pekanbaru, Riau.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, barang impor bekas yang disita di Pekanbaru sebanyak 730 bal tas, 571 bal sepatu bekas, dan pakaian 112 bal.

Berdasarkan keterangan dari pemilik barang impor bekas, produk tersebut diperoleh dari supplier di Batam, Kepulauan Riau.

"Tercantum nama importir PT Kaskosi di Batam dan barang bekas berasal dari China. Nilainya Rp 10 miliar," ungkap Zulhas kepada wartawan saat pemusnahan barang impor bekas di Terminal Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (17/3/2023).

Zulhas menjelaskan, penindakan barang impor bekas ini, sebagai respons dan salah satu tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas semakin maraknya perdagangan pakaian, tas, sepatu bekas impor yang tidak sesuai ketentuan.

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Zulhas.

Dia menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pada kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023).

"Arahan Presiden sangat tegas, agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki dan tas bekas asal impor," sebut Zulhas.

Menurutnya, Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.

Zulhas menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas impor merupakan barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang  Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.

Pihaknya berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

"Kami mengimbau, masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa," ucap Zulhas.

Saat ditanya wartawan ada berapa orang yang diamankan terkait penyitaan barang impor ini, Zulhas menjawab saat ini masih ditindaklanjuti.

"Nanti ditindaklanjuti. Sekarang pemusnahan dulu. Belum ada yang diamankan. Selanjutnya akan diserahkan kepada penegak hukum," jawab Zulhas.

Dia mengaku, di Indonesia banyak impor barang bekas. Namun, dia bilang tidak mudah untuk menindaknya.

"Karena pelabuhan tikus di negeri kita ini sangat banyak. Karena kita kepulauan. Bisa di Riau, Aceh, atau Lampung. Belum lagi di Kalimantan. Perlu kerja sama pemerintah daerah, kepolisian, Bea Cukai. Kemudian, yang paling penting informasi dari masyarakat," ujar Zulhas.

Saat ditanya Kompas.com apakah yang ditindak pihak importir dan pedagang, Zulhas menyebut pedagang adalah korban.

"Kalau pedagangnya kan korban sebetulnya. Terkait importir, nanti akan ditindaklanjuti aparat," pungkas Zulhas.

Sementara itu, Pelaksa tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia," ujar Moga saat diwawancarai wartawan usai pemusnahan.

Dia menyebut, diperlukan sinergitas seluruh pihak terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya. Karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendag saja.

"Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI. Karena, komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya," kata Moga.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengatakan, impor pakaian bekas ini tidak hanya berdampak kepada kesehatan, tapi juga berhubungan dengan hal melanggar hukum atau ilegal.

"Karena ini ilegal, maka juga berpotensi adanya pembiaran apabila ada oknum-oknum tertentu. Ini tentu menjadi perhatian, karena itu bisa menjadi masalah korupsi tersendiri," kata Novel saat diwawancarai wartawan.

Oleh karena itu, kata dia, upaya penegakan hukum dan pemusnahan barang impor bekas hari ini, tidak akan berhenti di sini saja.

"Tentunya kita berharap, hal-hal seperti ini bisa dihentikan. Kami nantinya juga bekerjasama dengan PPATK untuk menulusuri apabila ada aliran-aliran dana yang berhubungan dengan masalah perdagangan ilegal impor baju bekas ini," kata Novel.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/143844378/baju-bekas-impor-dari-china-disita-di-pekanbaru-mendag-sebut-nilainya-rp-10

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur KhofifahĀ 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur KhofifahĀ 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan PublikĀ 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan PublikĀ 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke