Salin Artikel

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan PNS Kendal Korban KDRT, Kuasa Hukum Minta Sekda Segera Izinkan Korban Bercerai

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan, mengabulkan gugatan PNS korban KDRT sekaligus membatalkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal yang menolak izin cerai yang diajukan penggugat selaku korban.

PTUN Semarang kemudian mewajibkan Sekda Kendal untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022 tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian atas nama penggugat sebagai PNS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya.

"Permohonan cerai yang sebelumnya diajukan penggugat kepada Sekda sebagai atasan penggugat merupakan komitmen dari penggugat sebagai PNS yang patuh terhadap prosedur dan upaya dari penggugat untuk terlepas dari tindak kekerasan yang dialaminya," kata kuasa hukum korban, Nasrul Dongoran, dari NET Attorney, pada Kamis (16/3/2023).

Namun, Sekda Kendal disebut menganggap kekerasan yang dialami penggugat dalam rumah tangganya merupakan alasan yang tidak masuk akal.

Sekda pun menolak permohonan izin cerai yang diajukan oleh penggugat.

Menurut Nasrul, tindakan Sekda telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan melanggar hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ratifikasi aturan HAM lainya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penghapusan kekerasan berbasis gender.

"Putusan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi Sekda Kendal sebagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menunjukkan komitmen terhadap upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan," ujar dia.

Pihaknya bersama LBH Semarang selaku Tim Advokasi Perlindungan Perempuan meminta kepada Sekda Kendal untuk mematuhi dan menerima Putusan Hakim PTUN Semarang perkara nomor 99/G/2022/PTUN.SMG.

Kemudian, Sekda Kendal untuk bertindak melindungi perempuan korban kekerasan di Kabupaten Kendal dengan segera mengeluarkan izin cerai kepada penggugat sebagai korban KDRT.

Sebab, penundaan pemberian izin akan menambah derita bagi korban setiap harinya.

Sebagai informasi, PNS di Dinas Kesehatan Kendal yang menjadi korban KDRT telah mendapat intimidasi karena mengajukan izin cerai kepada Sekda Kendal sejak akhir 2021 lalu.

Korban kemudian membawa kasus ini ke PTUN untuk mencari keadilan.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/152333878/ptun-semarang-kabulkan-gugatan-pns-kendal-korban-kdrt-kuasa-hukum-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke