Salin Artikel

RSUD Mukomuko Digeledah Terkait Dugaan Penyelewengan Utang Obat, 35 Karung Berkas Disita

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, mengatakan dugaan penyelewengan ini tercium dalam pengelolaan anggaran dan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu, ada dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko.

“Indikasinya itu, pengelolaan anggaran diduga ada penyimpangan pengelolaan anggaran dan keuangan. Baik itu di BLUD-nya, maupun dari APBD,” ujar Agung saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Penggeledahan RSUD Mukomuko berlangsung secara mendadak pada Rabu (15/3/2023) pagi.

Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Mukomuko yang didampingi polisi dengan senjata lengkap.

Terdapat lima ruangan digeledah yakni keuangan, tata usaha, rekam medik, ruangan arsip, dan ruang pengadaan.

Penggeledahan berlangsung hingga siang tim penyidik menyita dan membawa berkas sebanyak 35 karung diangkut dengan satu unit mobil pikap.

Rudi Iskandar mengatakan, seluruh berkas yang disita akan diperiksa secara teliti terkait perkara yang ditangani.

Ia juga belum bisa menyebutkan secara resmi berapa kerugian negara karena masih dihitung oleh BPKP.

"Saat ini kami belum bisa menentukan berapa kerugian dalam perkara ini. Tentunya akan diserahkan ke BPKP untuk kerugian negara," jelas Rudi Iskandar, Rabu (15/3/2023) saat dikonfirmasi melalui telepon.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/135819878/rsud-mukomuko-digeledah-terkait-dugaan-penyelewengan-utang-obat-35-karung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke