Salin Artikel

Faktor Alam dan Vandalisme Ancam Candi Gedongsongo, Diterapkan Sistem Zonasi

Menurut Direktur Perlindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin, penerapan tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi

Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo. "Sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo memuat empat zona," jelasnya, Kamis (16/3/2023) di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang.

Dia mengungkapkan penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.

"Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Judi.

maupun kondisi fisiknya. Selanjutnya, Zona Penyangga, area yang difungsikan untuk pelindungan Zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.

Menurut Judi, tantangan terbesar dalam pelestarian cagar budaya Gedongsongo adalah faktor alam.

"Selain itu juga diperlukan persepsi yang sama. Ini perlu kerja sama dari hulu hingga hilir, dari tingkat kementerian, termasuk Kemenparekraf dan instansi lain. Termasuk juga penguatan bangunan fisik yang sejak 2018 sudah diarahkan ke KemenPUPR," ungkapnya.

Ancaman pelestarian Gedongsongo di antaranya vandalisme yang terdiri dari corat-coret dan perusakan, pelapukan batu akibat pengaruh lingkungan dan kondisi batuan, serta kondisi alam terutama tanah longsor.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/135647378/faktor-alam-dan-vandalisme-ancam-candi-gedongsongo-diterapkan-sistem-zonasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke