Salin Artikel

Masuk Rumah dan Cabuli Gadis ABG, Seorang Buruh Serabutan Diamankan Warga

"Pelaku masuk rumah korban dan langsung mencium korban dengan cara memegang erat bahu dan menarik paksa leher korban. Perbuatan itu dilakukan di depan kamar mandi rumah korban," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Kamis (16/3/2023).

Gadis yang baru duduk di bangku kelas 1 SMP tersebut melakukan perlawanan. Akibatnya, bibir korban mengalami bengkak dan luka gores.

Lusgi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, seakan tidak peduli dengan perlawanan korban. Padahal di dalam rumah tersebut ada nenek juga sepupu korban.

Keributan dalam rumah akibat teriakan korban, kemudian memicu kedatangan sejumlah warga yang langsung memegangi pelaku agar tidak kabur.

"Warga membawanya ke Polres. Dan Nenek korban juga langsung membuat laporan atas peristiwa yang dialami cucunya," imbuhnya.

Di hadapan petugas, pelaku juga mengakui telah melakukan tindakan cabul kepada korban.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, masing-masing kaos lengan panjang warna biru, celana levis pendek warna biru, dan kaos perempuan warna abu-abu.

Pelaku disangkakan pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/130558678/masuk-rumah-dan-cabuli-gadis-abg-seorang-buruh-serabutan-diamankan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke